Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Beserta Daftar Pustaka

Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) menurut para ahli lengkap beserta daftar pustaka dan juga hak asasi manusia dalam perspektif islam. HAM merupakan hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai suatu anugerah Tuhan yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau negara.

Plato yang merupakan sumber sudut pandangan bagi konservatisme klasik dalam bukunya Politea-nya menyatakan bahwa HAM tidaklah sama , sehingga juga tidak ada persamaan kebebasan dan tentu saja tidak perlu usaha untuk menciptakan kondisi-kondisi materil yang sama.1


Hak adalah tuntutan yang dapat diajukan seseorang kepada orang lain sampai kepada batas-batas pelaksanaan hak tersebut. Hak asasi manusia adalah hak hukum yang dimiliki setiap orang sebagai manusia dan bersifat universal, serta tidak memandanng apakah orang tersebut kaya atau miskin, atau laki-laki maupun perempuan.2

Secara definitif “hak” merupakan unsur normatif yang berfungsi sebagai pedoman berperilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.3 Hak sendiri mempunyai unsur-unsur sebagai berikut:4
a. Pemilik hak;
b. Ruang lingkup penerapan hak;
c. Pihak yang bersedia dalam penerapan hak.

John Locke menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Oleh karenanya, tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya. Hak ini sifatnya sangat mendasar (fundamental) bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak kodrati yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.5

Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 1 disebutkan bahwa : “Hak Asasi Manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

A. Gunawan Setiardjo memberikan pengertian tentang Hak Asasi Manusia, yakni hak-hak yang melekat pada manusia berdasarkan kodratnya. Jadi hak-hak yang dimiliki sebagai manusia dan HAM harus dipahami dan dimengerti secara universal. Memerangi atau menentang keuniversalan HAM berarti memerangi dan menentang HAM.6

Darwin Prinst, memberikan rumusan HAM sebagai hak yang melekat Tuhan Yang Maha Esa dengan memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dengan yang buruk (akal budi). Akal budi itu membimbing manusia menjalankan kehidupannya.7

Menurut W.J.S Poerwadarminta dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, hak-hak asasi itu adalah :
“Asasi adalah berarti sesuatu yang pokok, yang menjadi dasar. Sedangkan hak adalah sesuatu yang benar, sungguh ada, kewenangan, milik atau kepunyaan, kekuataan/kekuasaan untuk menuntut yang benar ataupun berbuat sesuatu karena telah ditentukan oleh aturan undang-undang”.8

Hak Asasi Manusia dalam Perspektif Islam
Hak asasi manusia dalam Islam sebagaimana termaktub dalam fikih menurut Masdar F. Mas’udi,9 memiliki lima prinsip utama, yaitu:
(1) Hak perlindungan terhadap jiwa
Kehidupan merupakan sesuatu hal yang sangat niscaya dan tidak boleh dilanggar oleh siapa pun, maka barang siapa yang secara sengaja melanggar kehidupan orang lain, dia harus dihukum setimpal supaya orang itu tidak melakukan hal yang sama di tempat lain.
(2) Hak Perlindungan Keyakinan
Perlindungan keyakinan ini dituangkan dalam ajaran La Iqrah fidhien (tidak ada pemaksaan dalam beragama) atau Lakum dienukum waliyadien (bagimu agamamu, bagiku agamaku). Oleh sebab itu, tidak diperbolehkan adanya pemaksaan dalam memeluk agama.
(3) Hak Perlindungan Terhadap Akal Pikiran
Hak perlindungan terhadap akal pikiran ini diterjemahkan dalam perangkat hukum yang sangat elementer, yakni tentang haramnya makan atau minum yang bisa merusak akal pikiran. Barang siapa yang melanggar hal itu hukunya cukup keras. Hukuman yang keras dimaksud sebagai perlindungan terhadap akal pikiran. Sebenarnya dari penjabaran yang elementer ini bisa ditarik lebih jauh, yakni perlindungan kebebasan berpendapat, dan hak memperoleh pendidikan.
(4) Hak Perlindungan Terhadap Hak Milik
Perlindungan ini diterjemahkan dalam hukum tentang keharaman mencuri dan hukuman yang keras terhadap pencuri hak milik yang dilindungi secara sah. Kalau diterjemahkan lebih luas hak ini dapat dipahami sebagai hak bekerja atau memperoleh pendapatan yang layak, hak cipta, dan hak kekayaan intelektual.
(5) Hak Berkeluarga atau Hak Memperoleh Keturunan dan Memertahankan Nama Baik
Hak ini diterjemahkan begitu keras terutama bagi mereka yang melakukan perbuatan zina. Orang yang menuduh seseorang berbuat zina haruslah membuktikan dengan bukti 4 orang saksi seperti yang terdapat di dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 4. Jika tidak terbukti maka seseoarang itu tidak dapat dipersalahkan.

Daftar Pustaka:
1. George Sabine, A History of Political Theory, London Press, hlm.80
2. C.de Rover, 2000, Jakarta, To Serve and To Protect (Acuan Universal Penegakkan HAM).PT.RajaGrafindo Persada hlm.47.
3. Tim ICCE UIN Jakarta. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta : Prenada Media,2003) hal. 199.
4. Tim ICCE UIN Jakarta. Loc., cit.. Hal 199.
5. Masyhur Effendi. Dimensi dan Dinamika Hak Asasi Manusia dalam Hukum Nasional dan Internasional, (Jakarta, Ghalia Indonesia, 1994), hal. 3.
6. A.Gunawan Setiardjo, 1993, Yogyakarta, Hak-Hak Asasi Manusia Berdasarkan Ideologi Pancasila, Kanisius, hlm 71.
7. Darwin Prinst,2001, Bandung , Sosialisasi dan Diseminasi Penegakkan Hak Asasi Manusia, Citra Aditya Bakti, hlm.8
8. W.J.S Poerwadarminta,” Kamus Umum Bahasa Indonesia”, PN Balai Pustaka, Jakarta,1976
9. Masdar F. Mas’udi, Hak Asasi Manusia dalam Islam. Dalam Sobirin Malian dan Suparman Marzuki, Pendidikan Kewarga negaraan dan Hak Asasi Manusia, Yogyakarta: UII Press, 2003, hal. 103-104.

Demikianlah beberapa pengertian HAM (hak asasi manusia). Sekian dan terima kasih.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian HAM (Hak Asasi Manusia) Beserta Daftar Pustaka"

Post a Comment