Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang - Asuransi adalah
suatu istilah yang selalu digunakan untuk sebuah hal yang mengarah pada suatu
system, bisnis, dan atau tindakan, yang ada hubungannya dengan perlindungan keuangan atatu finansial
(atau ganti rugi secara finansial) untuk kesehatan, bangunan atau properti,
pendidikan dan lain-lainnya yang akan mendapatkan ganti rugi dari suatu
kejadian-kejadian yang tidak diduga yang dapat terjadi sewaktu-waktu seperti
kematian, kerusakan, gangguan kesehatan, kehilangan, yang melibatkan pembayaran
premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang
menjamin perlindungan tersebut.
Nah, berikut inilah beberapa pengertian asuransi yang
berdasarkan atau menurut undang-undang:
Pengertian Asuransi menurut pasal 246 Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang (KUHD)
Asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian , dengan
mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung , dengan
menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena suat
kerugikan , kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin
akan dideritanya karena peristiwa yang tak tertentu
Pengertian asuransi menurut Undang-undang Republik Indonesia
nomor 40 tahun 2014 tentang perasuransian
Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu
perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan
premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan untuk:
a. memberikan penggantian kepada tertanggung atau pemegang
polis karena kerugian, kerusakan, biaya yang timbul, kehilangan keuntungan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin diderita tertanggung
atau pemegang polis karena terjadinya suatu peristiwa yang tidak pasti; atau
b. memberikan pembayaran yang didasarkan pada meninggalnya
tertanggung atau pembayaran yang didasarkan pada hidupnya tertanggung dengan
manfaat yang besarnya telah ditetapkan dan/atau didasarkan pada hasil
pengelolaan dana.
Pengertian Definisi asuransi menurut ketentuan Pasal 1 angka 1
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 Tentang Usaha Perasuransian
Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua
pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada
tertanggung , dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian
kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan yang diharapkan,
atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita
tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk
memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan
Demikian informasi yang dapat saya berikan tentang
Pengertian Asuransi Menurut Undang-Undang, sekian dan terima kasih.
0 Response to "Pengertian Asuransi Menurut Undang-undang"
Post a Comment