Imbalan Kerja


Pengertian imbalan kerja (employee benefit) adalah seluruh bentuk imbalan yang diberikan perusahaan atas jasa yang diberikan oleh pekerjaanya. Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 24 Ikatan Akuntansi Indonesia tentang IMBALAN KERJA antara lain sebagai berikut:
• Kewajiban jika pekerja telah memberikan jasanya dan berhak memperoleh imbalan kerja yang akan dibayarkan di masa depan,
• Beban jika perusahaan menikmati manfaat ekonomis yang dihasilkan oleh pekerja yang berhak memperoleh imbalan kerja.

Pernyataan ini diterapkan untuk seluruh imbalan kerja, termasuk yang diberikan:
• melalui program formal atau perjanjian formal lainnya antara perusahaan dan pekerja, serikat pekerja, atau perwakilan pekerja;
• melalui peraturan perundang-undangan atau peraturan industri dimana perusahaan diwajibkan untuk ikut serta pada program nasional, industri atau program multipemberi kerja lainnya; atau
• oleh kebiasaan yang menimbulkan kewajiban konstruktif. Kebiasaan akan menimbulkan kewajiban konstruktif jika perusahaan tidak memiliki alternative realistis selain membayar imbalan kerja.

Imbalan Kerja mencakup:
1. Imbalan kerja jangka pendek (short-term employee benefits) adalah imbalan kerja (selain dari pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa. Contoh Imbalan kerja jangka pendek mencakup: upah, gaji, dan iuran jaminan sosial, cuti-berimbalan jangka pendek (seperti cuti tahunan dancuti sakit) dimana ketidakhadiran diperkirakan terjadi dalamwaktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya bagi laba dan bonus terutang dalam waktu 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasa terkait; dan imbalan nonmoneter (seperti perawatan kesehatan,perumahan, mobil serta barang dan jasa yang diberikansecara cuma-cuma atau subsidi) untuk pekerja saat ini.

2. Imbalan pascakerja (post-employment benefits) adalah imbalan kerja (selain pesangon PKK dan imbalan berbasis ekuitas) yang terhutang setelah pekerja menyelesaikan masa kerjanya.

3. Program imbalan pascakerja (post-employment benefit plans) adalah pengaturan formal atau suatu kebiasaan dimana perusahaan memberikan imbalan pascakerja bagi satu atau lebih pekerja.

4. Program iuran pasti (defined contribution plans) adalah program imbalan paskerja yang mewajibkan perusahaan membayar sejumlah iuran tertentu kepada entitas (dana) terpisah, sehingga perusahaan tidak memiliki kewahiban hukum atau kewajiban konstruktif untuk membayar iuran lebih lanjut jika entitas tersebut tidak memiliki aktiva yang cukup untuk membayar seluruh imbalan pascakerja sebagai imbalan atas jasa yang diberikan pekerja pada periode berjalan dan periode lalu.

5. Imbalan kerja jangka panjang lainnya (other long-term employee benefits) adalah imbalan kerja (selain imbalan pascakerja, pesangon PKK, dan imbalan berbasis ekuitas) yang jatuh tempo lebih dari 12 bulan setelah akhir periode pelaporan saat pekerja memberikan jasanya, meliputi misalnya:
• kompensasi cuti jangka panjang seperti cuti pengabdian atau cuti hari raya;
• imbalan pengabdian;
• imbalan cacat jangka panjang;
• bagi hasil dan bonus yang terutang 12 bulan atau lebih setelah akhir periode di mana pekerja memberikan jasa terkait;
• kompensasi yang ditunda yang dibayarkan 12 bulan atau lebih setelah akhir periode kompensasi tersebut diperoleh.

6. Pesangon Pemutusan Kontrak Kerja (termination benefits) adalah imbalan kerja terhutang sebagai akibat dari:
• keputusan perusahaan untuk memberhentikan pekerja sebelum usia pension normal; atau
• keputusan pekerja menerima tawaran perusahaan untuk mengundurkan diri seukarela dengan imbalan tertentu.

7. Imbalan berbasis ekuitas (equity compensation benefits) adalah imbalan kerja yang diberikan perusahaan dalam bentuk:
• hak pekerja untuk menerima instrumen keuangan ekuitas (misalnya saham) yang diterbitkan perusahaan (atau induk perusahaan); atau
• jumlah kewajiban perusahaan kepada pekerja yang bergantung pada harga instrumen keuangan ekuitas (misalnya saham) di masa depan yang diterbitkan oleh perusahaan.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Imbalan Kerja"

Post a Comment