Pengertian Redenominasi

Sebagaimana salah satu istilah ekonomi, redenominasi bisa menjadi istilah yang dapat mengecoh pendengarnya. Karena penerapan redenominasi di banyak negara juga kerap tak mulus dan membutuhkan proses panjang. Ada negara yang berhasil menerapkannya, namun ada juga negara yang masih berkutat dengan masalah ekonominya meski redenominasi mata uang diterapkan.

Istilah redenominasi sebenarnya bukan sebuah hal asing dalam perekonomian. Denominasi mata uang berarti penyebutan satuan harga untuk mata uang suatu negara, baik dalam satuan koin ataupun kertas. Denominasi itu misalkan kita menyebut mata uang dengan besaran Rp 1.000, Rp 100.000, dan seterusnya.

Istilah lain redenominasi berarti penyebutan kembali atau penyederhanaan dari satuan harga maupun nilai mata uang yang ada. Satuan Rp 1.000 disederhanakan menjadi Rp 1, misalnya. Hal ini berlaku menyeluruh ke harga-harga barang dan jasa di negara tersebut. Sepotong roti yang tadinya seharga Rp 1.000, juga disederhanakan menjadi Rp 1. Dalam hal ini, tidak ada yang dirugikan dari sistem redenominasi. Tujuannya adalah juga sebagai efisiensi penghitungan dalam sistem pembayaran.

Redenominasi ini bukan sanering. Istilah terakhir ini adalah pemotongan uang. Bila sanering, maka nilai uang dipotong, namun harga-harga barang tetap. Sanering menyebabkan daya beli masyarakat terpangkas. Misalnya gaji kita besarnya Rp 5 juta, terkena sanering menjadi Rp 5. Sementara harga sepotong roti tetap Rp 1.000. Artinya, daya beli masyarakat akan menurun drastis dengan adanya sanering. Kita jadi tak mampu membeli roti lagi. Biasanya, sanering dilakukan dalam kondisi ekonomi yang tidak sehat dan inflasi yang melejit tidak terkendali.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Pengertian Redenominasi"

Post a Comment